Magister PAI IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Sosialisasi Kode Etik bagi Mahasiswa Baru

ZSsBX - Magister PAI IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Sosialisasi Kode Etik bagi Mahasiswa Baru

Bantul, PASCASARJANA.nur.ac.id-Pada hari Jumat, 28 Februari 2025, Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) Program Pascasarjana IIQ An Nur Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Akademik bagi Mahasiswa Baru Angkatan Pertama. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengenalan sistem akademik dan lingkungan pembelajaran Program Studi kepada mahasiswa baru sebelum mengikuti proses perkuliahan.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. M. Taufiq Ridho, M.Pd. selaku Ketua Program Studi Magister PAI menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan pembelajaran, ketentuan akademik, hak dan kewajiban mahasiswa, serta tata perilaku yang harus dijaga selama mengikuti pendidikan di Program Pascasarjana IIQ An Nur Yogyakarta.

Sebagai bagian dari sosialisasi pembelajaran tersebut, mahasiswa diperkenalkan dengan Kode Etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa IIQ An Nur Yogyakarta. Penyampaian Kode Etik diarahkan agar mahasiswa memahami standar perilaku dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik serta mampu menerapkannya dalam interaksi dengan dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa.

Materi Kode Etik yang disampaikan mencakup pentingnya saling menghormati, menjaga kesopanan dalam berkomunikasi, menjunjung tinggi etika akademik, menjaga tata krama, serta menghormati nilai moral dan agama. Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai perilaku yang tidak dibenarkan dalam lingkungan perguruan tinggi, termasuk tindakan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan martabat mahasiswa maupun sivitas akademika lainnya.

Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan perundungan, pelecehan seksual, dan intoleransi di lingkungan akademik. Mahasiswa diarahkan untuk membangun hubungan akademik yang sehat, menghargai perbedaan, tidak melakukan tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi pihak lain, serta menjaga komunikasi yang beretika dalam kegiatan pembelajaran maupun interaksi di luar pembelajaran.

Selain memahami kewajiban dan larangan dalam Kode Etik, mahasiswa diberikan informasi mengenai pentingnya menyampaikan persoalan akademik maupun permasalahan yang berkaitan dengan etika kepada pihak yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, mahasiswa mengetahui bahwa apabila terjadi tindakan yang mengganggu keamanan, kenyamanan, atau hak mahasiswa, terdapat mekanisme kelembagaan yang dapat digunakan untuk memperoleh penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dalam suasana akademik dan dialogis. Mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengan proses pembelajaran sekaligus memperoleh penjelasan mengenai perilaku yang diharapkan selama menjadi mahasiswa Magister PAI.